Kita jadi bisa menulis
dan membaca karena siapa?
Kita jadi tahu beraneka
bidang ilmu dari siapa?
Kita jadi pintar
dibimbing pak guru
Kita bisa pandai
dibimbing bu guru
Gurulah pelita penerang
dalam gulita
Jasamu tiada tara
Kalimat
diatas adalah sepenggal lirik lagu "Jasamu Guru" yang selalu membuat
saya terenyuh :") tulisan saya kali ini akan membahas tentang akta
mengajar, PPG, dll. Dewasa ini para calon sarjana pendidikan dikagetkan dengan
berita “Para sarjana baru lulusan Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga
pendidik atau guru, tidak bisa lagi secara otomatis mengajar dengan status guru
sekolah negeri” Dalam Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan disebutkan juga bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis
memperoleh akta IV, setelah lulus
mereka hanya mendapatkan ijazah saja dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.).
Sebelumnya akan saya paparkan terlebih dahulu mengenai akta mengajar (akta IV).
Akta IV adalah surat ijin mengajar bagi sarjana lulusan FKIP.
Seorang lulusan sarjana pendidikan (S.Pd.) tidak diperkenankan mengajar apabila
tidak mempunyai akta IV. Ada beberapa yg diperkenankan untuk mengajar, akan
tetapi dia akan selamanya menjadi guru wiyata bakti/guru honorer. Lalu
bagaimana agar sarjana pendidikan memperoleh akta IV? Yaitu dengan cara
mengikuti seleksi PPG (Program Profesi Guru), singkatnya PPG adalah program
dari pemerintah yang bertujuan untuk mencari calon guru-guru berkualitas di
Indonesia dengan berkuliah lagi selama 1 tahun. Jadi, mahasiswa harus menempuh
studi selama 5 tahun (4 tahun S1 dan 1 tahun PPG). Dalam hal ini, yang menjadi
kejanggalan saya adalah peraturan pemerintah mengenai mahasiswa yang
diperbolehkan mendaftar PPG. Peraturan tersebut mengatakan bahwa “SEMUA lulusan
sarjana (bukan hanya dari sarjana pendidikan) diperbolehkan mendaftar PPG”
artinya, entah itu sarjana ekonomi, sarjana ilmu politik, sarjana teknik, semua
bisa menjadi guru. Bagai disayat sembilu mendengar peraturan ini :”) menurut
saya ini adalah sebuah ketidakadilan yang membuat hati para sarjana pendidikan tersayat-sayat,
bagaimana tidak? Sarjana pendidikan sudah berkuliah selama 4 tahun, belajar
bagaimana cara mendidik siswa, mengajar, membuat RPP, silabus, mengolah nilai
dengan benar, membuat kisi-kisi instrumen, belajar tentang psikologi anak,
belajar bagaimana cara mengendalikan sikap didepan siswanya, dan masih banyak
lagi. Lalu mengapa para sarjana pendidikan masih diragukan lagi untuk menjadi
guru? Dengan memberikan kesempatan kepada sarjana lain. Tentu saja para lulusan
sarjana pendidikan akan rugi ketika peraturan ini diberlakukan. Rasanya sangat
menyedihkan ketika kami para sarjana pendidikan harus berebut bangku PPG dengan
sarjana lain. Saya heran dengan pemerintah, guru adalah profesi yang sangat
mulia. Tapi untuk menjadi seorang guru mengapa semuanya harus dipersulit? Padahal
menjadi guru bukan lagi hal yang mudah. Saya pro dengan adanya PPG, karena menurut
saya PPG adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mencetak guru yang
profesional. Akan tetapi saya tidak setuju apabila semua sarjana dari bidang apapun
dapat mendaftar PPG. Dimana keadilan untuk para Sarjana Pendidikan?