Sabtu, 26 Mei 2018

Akta Mengajar yang Dirindukan

Kita jadi bisa menulis dan membaca karena siapa?
Kita jadi tahu beraneka bidang ilmu dari siapa?
Kita jadi pintar dibimbing pak guru
Kita bisa pandai dibimbing bu guru
Gurulah pelita penerang dalam gulita
Jasamu tiada tara


Kalimat diatas adalah sepenggal lirik lagu "Jasamu Guru" yang selalu membuat saya terenyuh :") tulisan saya kali ini akan membahas tentang akta mengajar, PPG, dll. Dewasa ini para calon sarjana pendidikan dikagetkan dengan berita “Para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru, tidak bisa lagi secara otomatis mengajar dengan status guru sekolah negeri” Dalam Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan disebutkan juga bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV, setelah lulus mereka hanya mendapatkan ijazah saja dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Sebelumnya akan saya paparkan terlebih dahulu mengenai akta mengajar (akta IV). Akta IV adalah surat ijin mengajar bagi sarjana lulusan FKIP. Seorang lulusan sarjana pendidikan (S.Pd.) tidak diperkenankan mengajar apabila tidak mempunyai akta IV. Ada beberapa yg diperkenankan untuk mengajar, akan tetapi dia akan selamanya menjadi guru wiyata bakti/guru honorer. Lalu bagaimana agar sarjana pendidikan memperoleh akta IV? Yaitu dengan cara mengikuti seleksi PPG (Program Profesi Guru), singkatnya PPG adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk mencari calon guru-guru berkualitas di Indonesia dengan berkuliah lagi selama 1 tahun. Jadi, mahasiswa harus menempuh studi selama 5 tahun (4 tahun S1 dan 1 tahun PPG). Dalam hal ini, yang menjadi kejanggalan saya adalah peraturan pemerintah mengenai mahasiswa yang diperbolehkan mendaftar PPG. Peraturan tersebut mengatakan bahwa “SEMUA lulusan sarjana (bukan hanya dari sarjana pendidikan) diperbolehkan mendaftar PPG” artinya, entah itu sarjana ekonomi, sarjana ilmu politik, sarjana teknik, semua bisa menjadi guru. Bagai disayat sembilu mendengar peraturan ini :”) menurut saya ini adalah sebuah ketidakadilan yang membuat hati para sarjana pendidikan tersayat-sayat, bagaimana tidak? Sarjana pendidikan sudah berkuliah selama 4 tahun, belajar bagaimana cara mendidik siswa, mengajar, membuat RPP, silabus, mengolah nilai dengan benar, membuat kisi-kisi instrumen, belajar tentang psikologi anak, belajar bagaimana cara mengendalikan sikap didepan siswanya, dan masih banyak lagi. Lalu mengapa para sarjana pendidikan masih diragukan lagi untuk menjadi guru? Dengan memberikan kesempatan kepada sarjana lain. Tentu saja para lulusan sarjana pendidikan akan rugi ketika peraturan ini diberlakukan. Rasanya sangat menyedihkan ketika kami para sarjana pendidikan harus berebut bangku PPG dengan sarjana lain. Saya heran dengan pemerintah, guru adalah profesi yang sangat mulia. Tapi untuk menjadi seorang guru mengapa semuanya harus dipersulit? Padahal menjadi guru bukan lagi hal yang mudah. Saya pro dengan adanya PPG, karena menurut saya PPG adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mencetak guru yang profesional. Akan tetapi saya tidak setuju apabila semua sarjana dari bidang apapun dapat mendaftar PPG. Dimana keadilan untuk para Sarjana Pendidikan?